Kades Sumber Makmur Usulkan Pembangunan JUT Saat Reses DPRD Mukomuko

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

Kades Sumber Makmur Usulkan Pembangunan JUT Saat Reses DPRD Mukomuko

Selasa, 22 April 2025

Desa Sumber Makmur Usulkan Pembangunan JUT Saat Reses DPRD Mukomuko

MUKOMUKO RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Kepala Desa Sumber Makmur, Jumat, menyampaikan sejumlah usulan penting dalam kegiatan Reses II Masa Sidang Kesatu Tahun 2025 DPRD Kabupaten Mukomuko yang digelar pada Senin (22/4/2025). Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), normalisasi sungai, dan perbaikan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian warga.


Kegiatan reses ini dihadiri oleh tiga anggota DPRD Mukomuko, yakni Armansyah dari Komisi I (Fraksi Partai Gerindra), Busra selaku Ketua Bapemperda (Fraksi Partai Gerindra), serta Taopik Muslimin dari Komisi III (Fraksi PKB). Ketiganya menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut.



“Kami mohon perhatian dari Bapak Taopik Muslimin, selaku anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang juga berdomisili di Desa Sumber Makmur, agar pembangunan yang diusulkan ini dapat menjadi prioritas dan diperjuangkan,” ungkap Kades Jumat di hadapan warga dan perwakilan dewan.


Menanggapi hal tersebut, Taopik Muslimin menyatakan bahwa seluruh masukan, termasuk pembangunan JUT, perbaikan drainase, keluhan peternak, hingga persoalan sampah akan dicatat dan segera ditindaklanjuti bersama dinas terkait. Ia juga menekankan bahwa reses ini adalah sarana resmi bagi DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat.



“Kegiatan reses ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kebutuhan warga di lapangan. Usulan yang kami terima hari ini akan kami bawa ke pembahasan APBD mendatang. Namun, kami mohon maaf karena beberapa usulan tahun ini belum bisa direalisasikan melalui Pokir dewan, karena tidak masuk dalam APBD,” jelas Taopik.


Ia menambahkan bahwa kebutuhan masyarakat biasanya diusulkan melalui MusrenbangDes di tingkat desa dan kecamatan, sementara usulan melalui reses akan diperjuangkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Meski jalurnya berbeda, kata dia, tujuannya tetap sama: memenuhi kebutuhan masyarakat. adv/RBR