Gubernur Bengkulu Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS Hingga Rp 11 Miliar

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

Gubernur Bengkulu Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS Hingga Rp 11 Miliar

Minggu, 20 April 2025

Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS Hingga Rp 11 Miliar


BENGKULU RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengungkapkan hasil audit yang menghebohkan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK sederajat. Menurut temuan Inspektorat Provinsi Bengkulu, terdapat indikasi penyalahgunaan dana mencapai angka fantastis, yakni Rp 11 miliar.


Dalam pernyataannya, Helmi Hasan menyebutkan bahwa audit dilakukan terhadap penggunaan dana komite dan dana BOS. “Inspektorat sudah saya minta untuk mengaudit penggunaan dana komite dan dana BOS. Hasilnya luar biasa, ditemukan penyalahgunaan. Di Kota Bengkulu saja, jumlah temuan mencapai antara Rp 10 miliar hingga Rp 11 miliar,” ujar Helmi.


Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Bengkulu telah memerintahkan agar para kepala sekolah yang terlibat segera mempertanggungjawabkan penyimpangan dana tersebut. Mereka juga diminta untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.


“Jika kondisi serupa juga terjadi di kabupaten-kabupaten lain, maka totalnya bisa mencapai lebih dari Rp 110 miliar. Kita sudah meminta sekolah-sekolah untuk mengembalikan dana dan mengajak kepala sekolah bekerja sama dalam proses ini,” tambahnya.


Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah praktik penyimpangan serupa, Helmi Hasan menyatakan bahwa mulai tahun 2025, seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.


“Semua sekolah akan kita bantu dari APBD, termasuk pembangunan WC, ruang kelas, dan fasilitas lainnya,” jelasnya.


Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar. Ia menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, sekolah-sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik uang komite, SPP, maupun pungutan lainnya.RBR