Pemda Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M,

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

Pemda Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M,

Minggu, 16 Maret 2025

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait, telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

MUKOMUKO - RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Amri Kurniadi S.Ag, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait, telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Setelah menggelar rapat kemarin, untuk Qimat Zakat Fitrah khususnya di Mukomuko pada tahun ini telah ditetapkan," ujarnya.

Amri menjelaskan, rapat yang digelar dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait tersebut bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Mukomuko.


Hasil dari rapat tersebut memutuskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan zakat fitrah di Mukomuko. 

Salah satunya, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa.

"Untuk kualitas beras atau makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari," jelasnya.

Amri menambahkan, jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, besaran nilai zakat ditetapkan berdasarkan tiga kualitas beras.


Yakni untuk kualitas tinggi/premium, nilai zakat yang ditetapkan yakni sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Untuk kualitas sedang/medium Rp 40.000 per jiwa dan beras kualitas lokal sebesar Rp 35.000 per jiwa.

"Bagi masyarakat yang nantinya ingin membayar zakat menggunakan beras, jumlahnya adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting per jiwa. Sementara itu, jika membayar dalam bentuk uang, ada tiga kualitas dengan harga yang telah ditetapkan," tambah Amri.

Selain itu, Surat Edaran Nomor B-315/Kk.07.05.5/BA.03.2/02/2025 tentang hasil rapat penetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah disampaikan kepada masyarakat.

“Surat edarannya telah kami sampaikan ke masyarakat sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam menunaikan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi,” pungkasnya.