MUKOMUKO, RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com Kades dan 2 orang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dijeblos ke dalam sel tahanan terkait dugaan korupsi dana desa yang dikelola sejak tahun 2016 hingga 2018.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Desa.
Ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harapan jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara Bumdes harapan jaya.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar mengatakan ketiga tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan polisi, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada tata kelola dan penatausahaan keuangan pada Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk.
Pengusutan perkara ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah. Pada pengelolaan keuangan desa pada BUMDes Harapan Jaya tersebut diduga ditemukan indikasi kerugian negara.
“Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” ungkap Achmad dalam konfrensi pers di Aula Polres Mukomuko, Rabu, 14 Desember 2024.
Ia menjelaskan, penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini dimulai dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
‘’Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 160 juta,’’ ujarnya.
Achmad Nizar menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016-2018 lalu. Dimana Bumdes Harapan Jaya ini menerima penyertaan modal dari Dana Desa dengan total Rp 159.893.000.
Lalu di tahun 2023, inspektorat daerah melakukan audit investigasi pada Bumdes tersebut. Dari audit itu penyertaan modal yang bersumber dari DD tidak ada di rekening Bumdes Harapan Jaya.
“Selama lebih kurang 3 tahun, dari 2016 sampai 2018, Bumdes ini menerima penyertaan modal yang bersumber dari DD, namun saat dilakukan audit dari inspektorat penyertaan modal itu tidak ditemukan di dalam rekening kas desa,” jelas Achmad.
Dalam kasus ini, Lanjut Achmad Direktur dan Bendahara Bumdes tidak melaporkan pertanggung jawaban pengurusan dan pengelolaan kepada Kepala Desa secara berkala.
Kedua tersangka juga tidak membuat laporan pertanggung jawaban, kemudian penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Kepala Desa juga mendapatkan keuntungan dari Bumdes tersebut, lalu di tahun 2022 Kepala Desa mengambil alih Bumdes.
“Tersangka ini mengambil keuntungan dari Bumdes untuk kepentingan pribadi, dalam ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Achmad.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga uang tunai, untuk dokumen yang diamankan SK pengangkatan Direktur BUMDES, SK Pengangkatan Bendahara BUMDES, SK Pengangkatan Kepala Desa. Buku Rekening BUMDES, Surat perjanjian Kerjasama BUMDES dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota pembelian Pupuk, APBDes Desa Sinar Laut, Realisasi APBdes Desa Sinar laut, Perdes Desa Sinar laut dan Uang Rp 24.000.000.
Tersangka juga disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun.
“Hal ini kita lakukan guna mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan perintah Kapolri terkait program Asta Cita,” demikian Achmad Nizar./RBR