Anggota Pansus HGU PT.DDP" DPRD Mukomuko Roni Pasla Sampaikan Hasil Pansus ini

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Anggota Pansus HGU PT.DDP" DPRD Mukomuko Roni Pasla Sampaikan Hasil Pansus ini

Rabu, 21 Juni 2023

Anggota pansus, Roni Pasla yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP.

MUKOMUKO - RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mukomuko menggelar rapat membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.DDPRapat ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRD Mukomuko Selasa (20/6/23).


“Ada 5 poin yang telah dituangkan dalam notulen rapat pansus hari ini,” ujar Anggota pansus, Roni Pasla yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP


Roni menjelaskan, polemik konflik HGU PT.DDP akhirnya menunjukkan titik terang meskipun belum final, dan pihaknya akan terus bekerja untuk segera menyelesaikan konflik ini.



Roni berharap agar pemberdayaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dapat segera dilaksanakan dan menekan pihak perusahaan agar memenuhi kewajibannya.


“Kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Roni.Berikut adalah hasil rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT. DDP:


1. Untuk setiap perpanjangan HGU di atas 20Ha, PT.DDP wajib memenuhi kewajiban dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pemerintah daerah akan memberikan fasilitas dan dukungan sesuai kewenangannya kepada kelompok petani penerima manfaat.


2. Lahan PT.DDP di Desa Air Berau, awalnya seluas 1605Ha, dapat diajukan perpanjangan sebesar 1196Ha. Lahan  Bunga Tanjung, awalnya seluas 1296Ha, dapat diajukan perpanjangan sebesar 375,15Ha.



Untuk PT.BBS, yang penguasaan awalnya seluas 1889Ha, dapat diajukan perpanjangan sebesar 935,74Ha selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Lahan yang tidak diperpanjang oleh PT.DDP wajib disertai dengan surat pelepasan yang dikeluarkan oleh Akta Notaris.


4. Pemanfaatan lahan yang dilepaskan akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Bentuk pemanfaatan lahan dapat dibahas dengan masyarakat sekitar/desa penyangga.(RBR)