RBRNews. Com Malin Deman, Paska pengusiran Anggota BPN Prov yang menjalani tugas kerja di Wilayah Kecamatan Malin Deman beberapa hari yang lalu menuai polemik,
Camata Malin Deman Suhapri, SH menyampaikan setelah di konfirmasi oleh Wartawan Radar Bumi Raflesianwes. Com (RBR) Senin 23/05/2021."
di Kantor Camat Malin Deman pagi tadi ia menyampaikan". Kami sudah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertahan Provinsi Bengkulu Nomor IP. 02.02./ 293-17.200/V/2021 Ucap Suhap."
Dengan Perihal Pemberitahuan kegiatan Pengkuran dan Pemetaan Kastral HGU No. 34/ 1995 a.n PT Bina Bumi Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, dengan isi sebagai tindak lanjut Surat kuasa direksi PT Bina Bumi Sejahtera Nomor. 032/BBS/XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020 perihal permohonan pengukuran lahan untuk penghapusan sebagian areal atas HGU No. 34 PT Bina Bumi Sejahtera."
Lanjutnya maka dengan ini diberitahukan bahwa pengukuran dan pemetaan kadastral akan dilaksankan mulai tanggal 19 mei sampai 23 juni 2021 Tembusan Kanwil BPN Prov, Bupati Mukomuko, Camat, Kades Imbuh Suhap".
Surat Keterangan Kementrian Agraria
Camat malin berharap kepada masyarkat Malin Deman biarkanlah mereka bekerja menjalni untuk menyekasikan tugas mereka jangan mehalang halangi, jadi seperti kejadian beberapa hari yang lalu itu yang aku kesalkan jadi kapan mereka, jadi biaralah mereka mejani tugas Negara tutup nya".
Kades Talang Arah Bukhari juga menyampaikan hal yang sama kepada masyarakat Malin Deman biarlah BPN menjalani tugas Pemrintah mudahan cepat mereka menyelasikan tugas nya dan tidak ada hambatan jelas bukhari."