Tim terpadu pengamanan dan penegakan hukum pada gugus tugas percepatan penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) sejak Senin (11/5) pukul 09.00 hingga pukul 23.00 WIB mulai melaksanakan kegiatan melakukan penertiban agar masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah.
Tim terpadu ini merupakan gabungan mulai dari personel TNI dari Korem 041 Gamas, Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, Satpol PP Provinsi Bengkulu, dan Denpom.
“Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Sport Center Kota Bengkulu. Dengan kekuatan personel TNI dari Korem sebanyak 13 personel, Polda 13 personel, Lanal 6 personel, Satpol PP 10 personel dan Denpom 2 personel,” terang Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanz.
Murlin menjelaskan, untuk pelaksanaan tugas atau piket terpadu ini tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan selama 30 hari ke depan mulai 11 Mei sampai dengan 9 Juni 2020.
“Dengan tugas antara lain mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumum, menjaga jarak fisik, wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah,” terangnya.
Dijelaskannya, pada minggu pertama masih dilakukan pemberian peringatan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan tersebut. Selanjutnya pada tahap berikutnya akan dilaksanakan razia wajib memakai masker serta pembubaran terhadap massa yang masih berkerumun.
“Malam ini operasi terpadu sudah dilaksanakan yang diawali dengan melaksanakan apel malam. Dipimpin oleh Mayor Yudi selaku Kasi Ops Korem 041 Garuda Emas,” tutup Murlin.
*
harianrakyatbengkulu.com
Tim terpadu ini merupakan gabungan mulai dari personel TNI dari Korem 041 Gamas, Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, Satpol PP Provinsi Bengkulu, dan Denpom.
“Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Sport Center Kota Bengkulu. Dengan kekuatan personel TNI dari Korem sebanyak 13 personel, Polda 13 personel, Lanal 6 personel, Satpol PP 10 personel dan Denpom 2 personel,” terang Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanz.
Murlin menjelaskan, untuk pelaksanaan tugas atau piket terpadu ini tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan selama 30 hari ke depan mulai 11 Mei sampai dengan 9 Juni 2020.
“Dengan tugas antara lain mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumum, menjaga jarak fisik, wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah,” terangnya.
Dijelaskannya, pada minggu pertama masih dilakukan pemberian peringatan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan tersebut. Selanjutnya pada tahap berikutnya akan dilaksanakan razia wajib memakai masker serta pembubaran terhadap massa yang masih berkerumun.
“Malam ini operasi terpadu sudah dilaksanakan yang diawali dengan melaksanakan apel malam. Dipimpin oleh Mayor Yudi selaku Kasi Ops Korem 041 Garuda Emas,” tutup Murlin.
*
harianrakyatbengkulu.com