Penggeledahan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mukomuko, Selasa (12/5). Tidak tanggung-tanggung, penggeledahan sehari itu langsung dilakukan di dua tempat berbeda. Penggeledahan pertama digelar di Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Mukomuko, berlangsung sekitar tiga jam. Setelah itu, penggeledahan kedua dilakukan di kediaman pribadi Kepala Dispertan Mukomuko, HP, lebih dari satu jam. Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK bersama tujuh anggotanya.
Dari penggeledahan itu, penyidik keluar dengan membawa satu box berisi sejumlah dokumen. Dan terlihat tidak ada perlawanan dari pejabat eselon III dan eselon IV yang ada serta dari pegawai yang ada.
Penyidik tampak leluasa menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dispertan, dengan didampingi Sekretaris Dispertan Mukomuko, Nasuhanto, S.STP. Diantara ruangan yang digeledah, ruang kerja Kabid Perkebunan, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, dan ruang Kabid Penyuluhan.
“Ya, ada tiga ruangan yang kita geledah. Penggeledahan ini terkait dengan kasus yang sedang kita tangani,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim.
Dalam penggeledahan ini, seluruh ASN diminta keluar dari ruangan. Terkecuali yang diminta masuk ke dalam ruangan saat penggeledahan. Wartawan pun dilarang leluasa melihat dan mendokumentasikan kegiatan penyidik, selain hanya boleh menunggu di luar.
Penyidik memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Di Kantor Dispertan ini, penyidik baru keluar gedung sekitar pukul 12.40 WIB. Dari sini, penyidik langsung mendatangi kediaman pribadi Kepala Dispertan, HP.
Tiba sekitar pukul 12.53 WIB, saat dikediaman pribadi ini, Kasat bersama penyidik tidak dapat langsung melakukan penggeledahan. Lantaran sang pejabat tidak berada di rumah. Setelah menunggu sekitar 30 menit, baru kemudian sekitar pukul 13.19 WIB, pemilik rumah, HP tampak tiba di kediamannya menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Tampak ia menyetir sendiri mobil tersebut.
“Kita belum bisa bicara banyak soal pengeledahan ini. Untuk yang kita amankan, semuanya dokumen-dokumen yang kita anggap ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Sementara tidak ada berupa laptop atau perangkat lainnya yang turut kita amankan,” kata Kasat.
Apakah sudah ada tersangka? Kasat enggan menjawab. Padahal kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kasat pun enggan menyebut bentuk dan nilai potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan aset negara berupa satu unit alat beras jenis eksavator.
“Sudah dilakukan audit kerugian negara. Tapi untuk kerugian negaranya, belum keluar,” singkat Kasat seraya berlalu.
*
harianrakyatbengkulu.com