Kasus dengan Luhut, Said Didu Kembali Dipanggil Polisi

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Kasus dengan Luhut, Said Didu Kembali Dipanggil Polisi

Jumat, 08 Mei 2020


Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengaku mendapat panggilan kedua dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Said menyampaikan hal lewat akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Kamis (7/5). CNNIndonesia.com sudah menghubungi Said untuk meminta penjelasan lebih rinci, namun belum direspons.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," kata Said lewat akun Twitter pribadinya.

Lihat juga: Said Didu Diperiksa Soal Dugaan Kasus Pencemaran Nama Luhut
Said belum memastikan bakal memenuhi panggilan kedua dari kepolisian itu tidak. Dia hanya mengatakan bakal mematuhi proses hukum yang berjalan.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said.

Kasus bermula ketika Said membicarakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Said menunggah video saat bicara mengenai hal itu di kanal Youtube pribadinya pada 27 Maret 2020 dengan judul MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.
Lihat juga: Ada PSBB, Said Didu Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Muhammad Said Didu
@msaid_didu
Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum.

Salah satu yang disoroti oleh Said dalam videonya itu adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

Luhut, lewat kuasa hukumnya, melaporkan Said ke kepolisian. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lalu memanggil Said untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik pada 4 Mei lalu. Namun, Said mangkir.

Dia meminta pemeriksaan ditunda karena saat ini virus corona tengah mewabah.

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata kuasa hukum Said, Helvis di Bareskrim Polri, Senin (4/5).