Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Jumat, 15 Mei 2020


Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagaimna yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi Sebagai berikut:

  • Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Untuk lebih jelas tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) silahkan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Hubungi kabupatenmukomuko.com untuk mendapatkan versi PDF)

*

(btp)