Desa Jangan Nekat Ngutang Pekerjaan DD

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Desa Jangan Nekat Ngutang Pekerjaan DD

Sabtu, 09 Mei 2020


Camat Penarik, Suranto, S.Pd. mengingatkan kepada Perintah Desa se Kecamatan Penarik, jangan coba-coba nekat ngutang dalam merealisasikan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Sebab, keuangan desa pada tahun ini menjadi tak menentu, imbas dari pandemi Covid-19.
Hal ini Suranto sampaikan pula dalam kegiatan titik nol pekerjaan fisik di Desa Sido Mulyo pada saat menyampaikan arahan hari Rabu (6/5).
Ia menyadari, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak desa mengerjakan pembangunan fisik lebih awal dengan cara ngutang kepada pihak pelaksana dan pihak terkait lainnya, sembari menunggu proses pencairan dana desa. Itu dilakukan desa, agar tidak terjadi keterlambatan pembangunan. “Namun jangan coba-coba nekat dilakukan tahun ini,” pesan Suranto.
Katanya, negara saat ini sedang fokus melakukan penanganan pandemi virus corona. Keuangan negara juga banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga aliran dana yang bakal dikucurkan pemerintah pusat ke desa dan daerah bisa saja terjadi pemotongan, tidak sesuai dengan yang direncanakan tahun ini.
“Tidak hanya desa, Pemkab kita juga, sudah terjadi pemotongan-pemotongan, baik DAK (dana alokasi khusus) maupun DAU (dana alokasi umum). Jumlahnya juga tidak sedikit. Mencapai puluhan miliar,” beber Camat.
Katanya, sesuai petunjuk, sebaiknya pada tahun ini dan untuk tahap pertama ini, realisasikan dulu pekerjaan yang dapat tuntas seratus persen dengan uang tahap I, 40 persen yang sudah di rekening desa.
“Pekerjaan tahap berikutnya itu nanti, lihat kondisi. Belum lagi pemerintah pusat menginstruksikan harus ada pengalokasian bantuan langsung tunai desa. Desa diminta menggeser anggaran di APBDes tahun ini. Maka, jangan coba-coba nekat ngutang untuk melaksanakan pekerjaan fisik,” tegas Suranto.
Camat juga menekankan kepada Pemerintah Sido Mulyo, untuk mengebut pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahap I ini. Sebab, syarat pencairan tahap II, progres serapan anggaran tahap I mesti sudah terealisasi 75 persen.
“Dan ingat, seharusnya BLT ini sudah disalurkan pada Minggu pertama Mei ini. Uang untuk BLT inikan dari DD tahap II, harus cair dulu. Sementara syarat pencairan tahap II, realisasi dana tahap pertama harus sudah 75 persen. Nah, kebut itu, sembari melakukan pendataan dan penetapan calon penerima BLT. Setelah itu lakukan pergeseran dan BLT dapat disalurkan,” demikian Camat. (sam)