BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Jumat, 15 Mei 2020


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maksud pengaturan Badan Permusyawaratan Desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong Badan Permusyawaratan Desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Sebagai badan tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa.


Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa:


  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa:


  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Dalam peraturan daerah kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat sebagai berikut: 
Alokasi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa, bidang dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, staf administrasi Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa, hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

(btp)