Begini Alur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Begini Alur Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Selasa, 05 Mei 2020


Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau disingkat dengan BLT yang bersumber dari dana desa melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin.

Menteri Desa Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun) akan dicairkan pada April ini.

Kebijakan ini merupakan Revisi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

  1. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini adalah Sebagai berikut:
  2. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT),
  4. Bukan Penerima kartu prakerja, Keluarga Yang kehilangan mata pencaharian,
  5. Belum terdata (exlusion error) dan Keluarga Miskin mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
  6. Mekanisme Pendataan Penerima BLT


Adapun Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebagai berikut:

  • Pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.
  • Kedua, pendataan terfokus dari RT/Dusun, RW, dan Desa.
  • Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data Calon Penerima BLT Desa.
  • Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan
  • Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT
Kemudian terkait dengan jangka waktu dan besaran (RP) pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Adapun Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 per tiga bulan.

Monitoring Dan Evaluasi
Untuk monitoring dan evaluasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan oleh:
badan permusyawaratan desa (BPD), camat, dan inspektorat kabupaten/kota.

Penanggungjawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tetap menjadi tanggungjawab kepala desa.