Apa Kabar Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nakal? Ini Kata Kemenhub

Iklan 3

Top Banner Atas 2

Top Banner Atas

Iklan

"
close
close

Apa Kabar Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nakal? Ini Kata Kemenhub

Kamis, 07 Mei 2020


.Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu. Bahkan hukuman bagi masyarakat yang nakal nekat mudik pun tidak main-main, mengacu pada undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak pemudik yang nekat mudik ke kampung halaman tanpa menghiraukan aturan tersebut. Sejauh ini Polri memang hanya menghukum pemudik dengan sanksi putar balik. Sudah puluhan ribu kendaraanyang ingin pulang kampung berhasil dipukul mundur.

Sejak awal Polri memang menerapkan dua periode pemberian sanksi pada warga yang nekat mudik. Tahap awal hanya berupa putar balik, sementara tahap kedua , yang akan mulai berlaku 8 - 31 Mei akan mulai diterapkan sanksi tegas, yakni hukuman denda Rp 100 juta dan kurungan