Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak pemudik yang nekat mudik ke kampung halaman tanpa menghiraukan aturan tersebut. Sejauh ini Polri memang hanya menghukum pemudik dengan sanksi putar balik. Sudah puluhan ribu kendaraanyang ingin pulang kampung berhasil dipukul mundur.
Sejak awal Polri memang menerapkan dua periode pemberian sanksi pada warga yang nekat mudik. Tahap awal hanya berupa putar balik, sementara tahap kedua , yang akan mulai berlaku 8 - 31 Mei akan mulai diterapkan sanksi tegas, yakni hukuman denda Rp 100 juta dan kurungan