Tunjangan Hari Raya (THR) persembahan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH bakal dicabut minggu depan. THR ini khusus untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
Formulirnya tersedia di Halaman Mukomuko Koran Harian Rakyat Bengkulu (RB), terbit setiap hari. Total THR persembahan Bupati sebesar Rp 5 juta dibagi untuk 10 orang warga. Masing-masing warga yang beruntung nantinya akan mendapatkan THR sebesar Rp 500 ribu.
“Kemungkinan isinya ada berupa uang tunai dan paket bingkisan. Nilainya Rp 500 ribu per orang,” kata perwakilan RB di Mukomuko, Peri.
Kotak untuk memasukkan formulir THR Bupati Mukomuko ini, tersedia di kediaman agen koran RB, Dedek di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mukomuko Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Bagi masyarakat yang jauh dari Kota Mukomuko, lembar formulir yang sudah diisi dapat dititipkan dengan mobil yang membawa koran RB dari Bengkulu ke Mukomuko di nomor 0852-6678-3502, Kiki.
Selain itu, bagi masyarakat di Kecamatan Ipuh dan sekitarnya, juga dapat menitipkan formulir di Agen RB Ipuh yakni Adin, 0852-6724-1945.
Sedangkan di Kecamatan Penarik dan sekitarnya dapat menitipkan dengan Agen RB Penarik, Suwarjo, 0823-1023-7590.
Lalu bagi yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya, bisa menitipkan ke Marzalis, 0812-7332-1258.
*
harianrakyatbengkulu.com